Mahfud MD: Belum Ada yang Ajukan Judicial Review UU MK

Mahfud MD: Belum Ada yang Ajukan Judicial Review UU MK

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 13:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa aktif melawan DPR yang memangkas kewenangan lembaga itu seperti tertuang dalam revisi UU MK yang pekan lalu disahkan. MK hingga kini masih menunggu publik yang akan mengajukan judicial review revisi UU tersebut.

"Saat ini belum ada yang mengajukan, jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud mengatakan itu usai acara konferensi pers UII Award di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Namun jika ada orang yang mengajukan judicial review revisi UU itu MK akan merespons.

"Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.

Revisi UU MK menggantikan UU No 24/2003 tentang MK. Ada beberapa kewenangan MK yang dipangkas seperti menghilangkan keputusan ultra petita yakni memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.

(nik/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads