"Saat ini belum ada yang mengajukan, jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Ketua MK Mahfud MD.
Mahfud mengatakan itu usai acara konferensi pers UII Award di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2011).
Menurut Mahfud, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Namun jika ada orang yang mengajukan judicial review revisi UU itu MK akan merespons.
"Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.
Revisi UU MK menggantikan UU No 24/2003 tentang MK. Ada beberapa kewenangan MK yang dipangkas seperti menghilangkan keputusan ultra petita yakni memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.
(nik/vit)











































