"Kita pernah mengeluarkan pada tahun 2000. Intinya apabila pemerintah tidak mampu melindungi TKW, maka jangan mengirimkan TKW ke luar negeri, karena banyak masalahnya," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2011).
Menurut Ma'ruf Amin, pengiriman TKW dianggap haram baru pada satu kondisi saja. Kondisi itu ketika TKW diberangkatkan tanpa disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsigah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menilai, pada prinsipnya perempuan boleh meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri. Kondisi itu menjadi haram jika tidak disertai mahram atau niswah tsigah, kecuali dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, dan dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.
Selain itu, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW. Demikian pula yang menerimanya.
Dalam poin selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW selama bekerja di luar negeri.
"Karena itu, hendaknya kalau TKW pergi maka harus bersama rombongan. Kalau tidak bersama mahram, maka dengan wanita yang banyak meskipun bukan mahram. Yang ada dalam rombongan itu harus bisa dipercaya," sambung Ma'ruf.
Selain TKW, seorang wanita pun bisa pergi umroh dan haji tanpa mahram jika pergi bersama rombongan. "Kalau tenaga kerja kan dilepas di rumah (majikan) sendiri, maka harus ada jaminan perlindungan pengamanan," tutur Ma'ruf.
Seorang wanita pun dibolehkan menjadi tenaga kerja di luar negeri apabila dalam keadaan darurat. Keadaan darurat ini dalam arti tidak bisa mencari nafkah di daerahnya sendiri atau apabila hasil kerja di daerah sendiri jauh dari cukup.
"Karenanya dalam pengiriman TKW perlu jaminan perlindungan bagi keamanan dan kehormatan TKW," ucap Ma'ruf.
(vit/fay)











































