"Kan BK DPR punya kewenangan. Hanya dijalankan saja bahwa seseorang yang tidak hadir selama sekian waktu ya diberi sanksi, tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Hal ini disampaikan Pramono menjawab pertanyaan wartawan terkait absennya sejumlah anggota DPR, termasuk mantan bendahara PD Nazaruddin yang selama sebulan penuh mangkir dari tugasnya sebagai anggota DPR. Ada tatib DPR yang mengatur batas toleransi bagi anggota DPR untuk absen sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan tidak ada alasan bagi BK DPR untuk tidak menyikapi serius persoalan ini. Utamanya jika menghendaki anggota DPR lebih tertib dan menghormati aturan yang berlaku.
"Ini sudah kewenangan BK sepenuhnya. Tidak ada alasan menunda penertiban supaya disiplin anggota ini dihormati,"tandasnya.
Nazaruddin bertolak ke Singapura pada tanggal 23 Mei 2011. Nazaruddin melampirkan izin ke FPD DPR untuk berobat jantung ke Singapura. Hingga kini sudah dua kali Nazaruddin mangkir dari panggilan KPK.
(van/ndr)










































