"Rencananya begitu (proses pendataannya), mudah-mudahan ya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, saat dihubungi wartawan, Senin (27/6/2011).
Seperti diketahui pemberlakuan E-KTP nasional ini merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Purba memperkirakan proses pendataan pada 7,3 juta warga wajib KTP di DKI akan memakan waktu 3-4 bulan sejak waktu pendataan diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadukcapil dalam hal ini diberikan tugas untuk menginput data semua penduduk DKI. Data tersebut, terintegrasi secara online ke pusat dan diolah langsung di tempat yang sama. Selain itu, pihaknya akan mengundang warga untuk datang ke kelurahan, menginput data mereka dengan alat yang telah dipinjamkan dan sebagian dihibahkan pemerintah pusat, untuk pengolahannya ke pusat.
"Nah nantinya database ini akan terintegrasi secara nasional," jelasnya.
Setelah semua proses selesai, nantinya E-KTP akan diserahkan kembali ke kelurahan masing-masing. Masyarakat nantinya dapat mengambil langsung ke kelurahan yang ada di lingkungan mereka.
Pemberlakuan E-KTP, diharapkan dapat mencegah terjadinya penggandaan kartu identitas. Selain itu, E-KTP mengantisipasi pendatang gelap sebagai tindak lanjut pencegahan aksi terorisme.
"Kalau sistem ini berhasil tentunya biodata penduduk lebih aman dengan adanya sidik jari, dan itu bisa mendukung peningkatan keamanan untuk mencegah terorisme," imbuh Purba.
Namun berapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses pendataan, Purba belum bisa membeberkannya saat ini. Yang jelas, menurut Purba, anggarannya tidak akan terlalu banyak karena seluruh pengadaan alat menjadi tanggung jawab di pusat.
"Anggarannya baru diajukan dalam APBD perubahan, tapi nggak besarlah, paling cuma honorarium untuk operator. Diperkirakan nantinya ada 700 perangkat, dan untuk mengoperasikannya butuh dua operator. Perharinya alat-alat itu bisa menginput 150 orang perhari," tegasnya.
(lia/gus)











































