"Keempat tersangka diduga memalsukan merek semen Indocement," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah, Senin (27/6/2011).
Empat tersangka yang ditangkap yakni WK selaku pemilik gudang, ditangkap di Kemayoran, CAS dan AS selaku pembuat kantong semen ditangkap di Cilangkap, Bogor dan YSF penyablon merek, ditangkap di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka mengolah semen tersebut dari semen curah.
"Mereka ini sopir 'belokan', semen curah yang mereka angkut, mereka gelapkan," kata Sandy.
Para tersangka, kata dia, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, Bogor. Mereka kemudian mengantongi semen ke dalam kantong palsu di gudangnya di Jl Benyamin Sueb, Jakarta Utara.
"Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek," kata dia.
Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama 2 tahun. Dalam satu hari, para tersangka mampu menghasilkan 600 kantong semen.
"Semennya dijual ke material-material eceran," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 UU No 15 Tahun 2001 tentang merek dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mei/rdf)











































