"Memang benar ada pelaku pencurian gondola yang kita tangkap. Namun untuk detail kasusnya saya belum menerima info lengkapnya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Heryadi kepada detikcom, Senin (27/5/2011) pukul 09.40 WIB.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pencurian terhadap gondola ini berinisial MN (48). Ia ditangkap petugas beberapa hari lalu di kediamannya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. "MN kita tangkap 16 Juni di kediamannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan, polisi masih memburu pelaku lainnya yang membantu MN. Menurutnya identitas orang-orang yang membantu MN sudah diketahui petugas. "Pelakunya lebih dari satu dan kita masih buru, katanya.
MN akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Sekarang MN ditahan di Polres Jakarta Timur," katanya.
(nal/vit)










































