Kasasi 5 Negosiator GAM Ditolak
Rabu, 23 Jun 2004 13:55 WIB
Banda Aceh - Kuasa hukum lima juru runding GAM mengatakan, kasasi yang diajukan kelima juru runding ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). "Tapi sampai kini, kami belum mendapat salinan resmi dari pihak yang bersangkutan," aku Rufriadi, salah satu kuasa hukum kelimanya.Kabar itu menurut Rufriadi diterimanya pada Jumat pekan lalu. Tapi sampai hari ini dikatakannya, mereka belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjadi perpanjangan tangan MA. "Setelah ada surat resminya, kami akan memikirkan langkah lanjut upaya hukum yang bisa kita lakukan," katanya pada wartawan di Banda Aceh, Rabu (23/6/2004).Ditambahkannya, dari pernyataan surat keputusan itu baru bisa disimpulkan langkah apa yang akan dilakukan, seperti upaya Peninjauan Kembali (PK) atau meminta grasi.Sampai kini, kelima juru runding GAM, Sofyan Tiba, Muhammad Usman Lampoh Awe, T.Kamaruzaman, Nashiruddin bin Ahmed dan Amni bin Ahmad Marzuki yang masing-masing divonis hakim 15 tahun, 13 tahun dan 12 tahun, masih berada di tahanan Mapolda NAD, Jl.Cut Mutia, Banda Aceh. Kelima orang ini selain dikenai pasal 106 KUHP tentang tindakan makar, juga dijerat dengan UU Anti Terorisme No 15/2003."Soal penahanan ini kita sudah ajukan berkali-kali agar mereka dipindahkan ke LP. Tapi sampai hari ini mereka tetap saja berada di tahanan Polda," ujar Rufriadi.Permohonan kasasi tersebut diajukan pada Januari 2004 lalu, setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan PN Banda Aceh.Dituturkannya, kondisi kelimanya sejauh ini baik-baik saja. Hanya Sofyan Ibrahim Tiba yang memang sudah menderita penyakit sejak lama dan Muhammad Usman yang kesehatannya agak terganggu.Ketika disinggung soal kemungkinan dipindahkannya kelima juru runding ini ke Pulau Jawa seperti ratusan tahanan GAM lainnya beberapa waktu lalu, Rufriadi menyebutkan, belum mendengar kabar tersebut.
(nrl/)











































