PN Purwakarta Sidang Buruh Pengguna Burung Garuda Di Stempel Panitia

PN Purwakarta Sidang Buruh Pengguna Burung Garuda Di Stempel Panitia

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 08:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Purwakarta (PN Purwakarta), Jawa Barat akhirnya menggelar penggunaan lambang Burung Garuda di stempel panitia. Rencananya, ratusan buruh akan memberikan solidaritas kepada 2 kawannya tersebut, Eko Santoso dan Erwin Agustian.

"Pagi ini jam 09.00 WIB sidang perdana, pembacaan dakwaan," kata Kepala Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (27/6/2011).

Kriminalisasi kepada 2 buruh tersebut bermula ketika buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko Santoso dan Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak sama persis, tapi menyerupai karena bentuknya kecil," terang Fuad.

Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda. Secepat kilat, polisi memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dalam pasal tersebut disebutkan orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara dapat dipidana.

"Rencananya, pagi ini lebih dari 150 buruh akan memberikan dukungan dengan mengikuti langsung persidangan. Kami menolak teman kami dipidana karena pencantuman logo burung Garuda oleh anggota PT SIWS semata-mata bentuk kecintaan terhadap burung yang dijadikan lambang negara. Tapi kenyataannya pencantuman logo itu malah dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal," ujar Fuad.

Atas sikap keras polisi dan jaksa yang tetap mempidanakan 2 buruh ini, DPR menilai tindakan aparat lebay. Karena apa yang dilakukan kedua buruh Purwakarta itu tidak untuk melecehkan lambang negara.

"Kalau mereka dipidanakan dengan ancaman yang berat, aparatnya agak lebay," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo beberapa waktu lalu.

Menurut Roy, seharusnya aparat lebih bijak untuk memberikan pembinaan seperlunya. Selain itu juga lebih mengedepankan sosialisasi UU UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

"Tujuan mereka, menurut hemat saya, masih baik dan tidak untuk melecehkan Garuda Pancasila," tambah Roy.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini