"Persoalan TKI adalah persoalan perlindungan hukum (legal protection). Jika konsep perlindungan hukum ini tidak kunjung jalan, persoalan akan tetap ada di situ," ujar Poempida kepada detikcom, Minggu (26/6/2011).
Menurut Poempida, dulu telah dibuat konsep perlindungan hukum TKI atas kerjasama Menakertrans, dan itu yang harus kembali dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika program tersebut jalan, maka kejadian terkait masalah hukum TKI seperti belakangan ini yang ramai bisa diminimalisir. Karena dengan bantuan perlindungan hukum yang mumpuni, TKI akan mendapat pembelaan yang memadai.
"Selain itu juga memaksimalkan peran Jamsostek dalam menjamin keberadaan pekerja baik di dalam maupun di luar negeri," kata Poempida.
Akan tetapi, jika benar pemerintah berniat melakukan pemberhentian pengiriman TKI, maka pemerintah harus siap menyediakan lapangan pekerjaan.
"Konsekuensinya adalah memperbanyak usaha-usaha baru. Caranya dengan menekan laju suku bunga yang terlampau tinggi untuk tumbuh kembangnya usaha di Indonesia," terangnya.
(fiq/anw)











































