"Seperti pernah saya sampaikan, Presiden sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait 4 tahunnya masa jabatan pimpinan KPKJ. Karena itu masa jabatan Pak Busyro akan berakhir di 2014, karena mulai di 2010," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (26/6/2011).
Sikap Presiden tersebut, menurut Denny tidak hanya merupakan wujud penghormatan pada supremasi hukum melalui putusan MK. "Namun juga dukungan kepada KPK, utamanya dalam agenda pemberantasan korupsi," papar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres sedang dirumuskan oleh Sekretariat Negara dan ditandatangani jika sudah siap," kata dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM tersebut.
(anw/feb)










































