"Harus dicatat, sepanjang kekuasaan SBY, tidak ada satu pun konvensi yang diratifikasi terkait soal buruh migran dan PRT migran," kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo dalam diskusi di Doekoen Coffe, Graha Permata Pancoran, Jl Raya Pasar Minggu, Jaksel, Minggu (26/6/2011).
Wahyu menilai, selama ini kajian tentang migrasi tenaga kerja pada demografi klasik. Analisisnya konvensional, alasan migrasi karena kemiskinan dan mencari tenaga kerja.
"Bahwa masalah menjadi rumit ketika negara hadir, punya politik tentang labour export, tentang kebijakan buruh migran. Menurut kami, migrasi yang tepat adalah migrasi yang tanpa keterpaksaan. Selama ini masih didorong dan difasilitasi oleh negara," jelasnya.
Nah, kebijakan alasan mencari kerja itu justru menjadi bumerang. Tidak ada perlindungan yang memadai bagi para TKI tersebut atau minimal kebijakan yang membuat TKI bisa bertahan di negara tujuan.
"Secara kelembagaan, SBY gagal melakukan perlindungan dan penempatan tenaga kerja. Misalnya saat ada kasus, selalu silang cengkarut saling lempar tanggung jawab. Pada Maret 2011 kami menanyakan kasus Ruyati ke BNP2TKI dan Kemenlu. Katanya sudah menyiapkan pengacara dan memantau sidang. Namun saat kasus ini terjadi, Ruyati tidak didampingi pengacara hanya staf teknis KBRI," ungkapnya.
Wahyu meminta komitmen pemerintah untuk benar-benar serius melindungi TKI, tidak sekedar kasus per kasus dan membuat kebijakan untuk jangka pendek seperti pembuatan Satgas TKI.
"Kasus Agustus 2010, kami datang ke Istana mnyampaikan 300-an TKI akan dihukum mati di Malaysia. Dibikin juga satgas, budgetnya ada di Kemenkum HAM. Kalau sekarang bikin Satgas lagi, hanya menambah anggaran," tuturnya.
(Ari/ndr)











































