Jangan Sampai Busyro Diganggu Seperti Hendarman

Jangan Sampai Busyro Diganggu Seperti Hendarman

- detikNews
Minggu, 26 Jun 2011 15:37 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Presiden SBY segera menerbitkan surat Keppres (Keputusan Presiden) yang merevisi masa jabatan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang semula memimpin setahun menjadi 4 tahun. Hal itu didasarkan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 5/PUU-IX/2011, h.78.

"Kami khawatir jabatan Busyro Muqoddas diganggu seperti Hendraman Supandji dan akhirnya menyatakan Hendarman tidak sah. Kami khawatir ketika pemimpin KPK diganggu akan menganggu kinerja KPK dalam pemberantasan Korupsi," kata Choky Ramadhan, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi).

Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar jumpa pers di kantor Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Minggu (26/6). Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Indonesian Coruption Watch (ICW), YLBHI, dan Indonesian Legal Roundtable.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Peneliti Indonesia Legal Rountable Rivki Saputra menyatakan, pihaknya mengecam sikap DPR yang bersikukuh meminta 10 nama calon anggota KPK kepada pansel untuk proses uji kelaikan (fit and proper test).

"Tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan amanah putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Rivki.

KPP meminta Pantia Seleksi Pimpinan KPK tidak terpengaruh dengan pernyataan Komisi Hukum DPR yang bersikukuh untuk meminta 10 nama calon untuk diajukan ke DPR yang selanjutnya akan diseleksi.

"Sudah jelas Busyro Muqoddas pimpinan KPK untuk tiga tahun ke depan. Pansel Jangan sampai terpengaruh sepuluh nama untuk dipilih DPR," tegas Rivki.

Sementara itu, anggota ICW Donald Faris mengimbau Pansel untuk lebih aktif dalam melakukan penyaringan terhadap calon pimpinan KPK. Pansel diminta untuk tidak sekadar melakukan seleksi administrasi dalam masa kerjanya.

"Buat rangking untuk nama-nama yang diajukan ke DPR nanti. Kalau nanti dinyatakan lolos mereka yang memiliki rangking terendah patut dipertanyakan," tegas Donald.

"Masa depan KPK ada di tangan pansel," imbuhnya.

(ahy/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads