"Pembangunan itu melaksanakan amanat UU. Apa yang DPD lakukan semua transparan, selama ini DPD tidak punya rekam jejak yang buruk," kata Irman saat dihubungi detikcom, Minggu (26/6/2011).
Dia menjelaskan, seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Komisi Yudisial (KY), DPD juga dalam UU diamanatkan untuk memiliki gedung di tiap provinsi yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan, pembangunan gedung DPD ini sampai saat ini masih dalam tahap perencanaan, meski anggarannya sudah tersedia. Saat ini masih disusun bagaimana kebutuhan di tiap daerah, tentu berbeda mulai dari berapa luas gedung dan kebutuhan anggarannya.
"Tidak mungkin asal-asalan, nanti akan muncul berapa harganya bergantung pada masing-masing daerah. Semua dilakukan Sekjen DPD, dan tidak ada hubungan dengan anggota DPD ataupun anggota BURT," urainya.
Irman berani menjamin dalam prosesnya DPD akan bersikap transparan. "Kami komitmen dalam menyampaikan laporan keuangan, selama ini pun kami dinilai baik. DPD diisi kalangan reformis," tuturnya.
Sebelumnya rencana pembangunan gedung DPD ini sempat dipertanyakan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia menyebut rencana pembangunan gedung itu di-mark up.
"Jadi kalau (gedung) sampai lantai empat, antara tiga dan empat sekitar Rp 3 juta per meter. Jadi kalau sampai Rp 10 juta rupiah, apalagi kalau tidak mark up?" kata Marzuki heran dengan rencana pembangunan Gedung DPD. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/6).
(ndr/lh)










































