Sutiyoso: Pensiun Dini PNS Cegah 'Padat Karya'

Sutiyoso: Pensiun Dini PNS Cegah 'Padat Karya'

- detikNews
Minggu, 26 Jun 2011 14:49 WIB
Sutiyoso: Pensiun Dini PNS Cegah Padat Karya
Jakarta - Wacana pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan diangap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di dalam birokrasi. Selain itu, pensiun dini dapat menekan ongkos pengeluaran pemerintah dalam pembayaran gaji PNS.

Rencana program pensiun dini bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tujuan efisiensi anggaran, dapat diikuti lembaga-lembaga lainnya. Bahkan program ini pernah diterapkan di jajaran pemerintah propinsi DKI Jakarta.

"Saya setuju ada pensiun dini, dan itu pernah diterapkan di Pemprop DKI Jakarta," ujar mantan Gubernur DKI, Sutiyoso, di sela Rakornas II Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Minggu (26/6/2011).

Pensiun dini yang dia lakukan kala itu didasarkan pada pertimbangan jumlah PNS sudah terlalu banyak. Program pensiun dini itu dibarengi dengan tidak adanya perpanjangan masa tugas bagi staf yang sudah masuk usia pensiun dan menghentikan sementara rekrutmen staf baru.

"Agar tidak terjadi padat karya. Padat orangnya, karyanya kagak. Yang banyak terjadi sekarang ini seperti itu," ujar Sutiyoso yang kini menjadi Ketua Dewan Pembina PKPI.

Seperti diberitakan sebelumnya, pos belanja pegawai secara keseluruhan dalam APBN 2011 mencapai Rp 180, 6 triliun atau sekitar 14,7 persen dari nilai total APBN 2011. Padahal alokasi anggaran untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran prioritas infrastruktur hanya Rp 67, 4 triliun.

Komposisi demikian dinilai sangat boros jika dibandingkan produktivitas PNS saat ini yang masig rendah. Terlalu banyaknya jumlah pegawai di lembaga pemerintahan membuat rantai birokrasi menjadi panjang dan memicu ekonomi biaya tinggi.

Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat seiring dengan pemekaran-pemekaran wilayah dan juga adanya kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer. Konsekuensi lainnya adalah beban pensiun, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

(lh/ndr)


Berita Terkait