Minta Kasus 27 Juli Ditunda, Elsam Nilai Mega Intervensi

Minta Kasus 27 Juli Ditunda, Elsam Nilai Mega Intervensi

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2004 13:08 WIB
Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai Presiden Mega telah melakukan intervensi dengan meminta agar pengusutan kasus pengrusakan kantor PDI pada 27 Juli 1996 ditunda.Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Elsam Ifdhal Kasim. Mega sebagai pemegang pemerintahan tertinggi dinilai tidak sepatutnya melakukan intervensi terhadap kekuasaan hukum. Elsam mendesak agar kasus itu segera dituntaskan."Kami tegaskan, biarkan kasus ini diselesaikan oleh yudikatif kita. Tidak perlu presiden meminta kasus ini ditunda. Itu justru Mega sudah mengintervensi kekuasaan kehakiman yang mandiri dan independen," katanya di Hotel Ibis Tamarin jalan Hasyim Ashari Menteng Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2004).Menurut Ifdhal, kasus itu harus segera diajukan ke pengadilan. Karena selama itu tidak dilakukan, maka kasus itu menjadi tawanan kepentingan elit politik.Dalam analisa terbaru Elsam, tuturnya, ada 13 tersangka dari sipil, dan 23 tersangka dari militer."Dari militer antara lain Jenderal Purn SBY selaku mantan Kasdam Jaya, Kolonel Sudi Silalahi selaku Spril Kasospol ABRI, Kolonel Syamsiar Wangsadipraja selaku Paban Sospol ABRI. Keduanya kini menjadi tim sukses SBY. Kemudian mantan Pangdam Jaya Mayjen Sutiyoso, mantan Asospol Kasospol ABRI Brigjen Suwarno Adiwijoyo," papar Ifdhal.Berdasarkan monitoring Elsam atas proses pengadilan koneksitas kasus 27 Juli, lanjutnya, persidangan pengadilan koneksitas kasus 27 Juli dapat dikatakan di bawah standar."Asumsi ini berdasarkan kenyataan persidangan. Di mana surat dakwaan yang telah disusun jaksa hanya setengah hati. Artinya banyak saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan kesalahan para terdakwa. Saksi yang dihadirkan justru meringankan terdakwa." kata Ifdhal.Putusan majelis hakim, sambung dia, tidak mampu menunjukkan secara gamblang apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus 27 Juli.Pengalaman peristiwa itu yang dianganggap sebagai suatu permasalahan internal PDI belaka, menurut dia, adalah hal yang keliru. Karena peristiwa itu harus dipahami dalam konteks pemerintahan diktator yang acap kali menggunakan kekuatan militer untuk melanggengkan kekuasaan. Lalu ada kategori tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat."Pengadilan kasus ini lebih dianggap mengadili perbuatan pidana biasa, berupa pengrusakan kantor. Padahal fakta-fakta adanya keterlibatan aparat militer, intervensi pemerintah yang berlebihan, korban mati dan hilang serta ditangkap seharusnya menjadi hal yang dipertimbangkan secara serius," tandas Ifdhal. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads