"Ini adalah dukungan terhadap korban penyiksaan. Ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukan tanggungjawabnya melindungi warga negara dari penyiksaan apa saja," kata Nurcholis, aktivis dari LBH Jakarta di bundaran HI, Jl MH Thamrin, Minggu (26/6/2011).
Selain menggowes, aktivis juga menjaring tandatangan warga Jakarta yang menikmati car free day. Kain putih untuk tandatangan dibentangkan dengan tulisan mencolok di atasnya 'Stop Penyiksaan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat aksi damai tersebut, warga yang banyak yang membubuhkan tandatangannya. Para warga menilai, penyiksaan oleh oknum kepolisian perlu segera distop.
"Sudah nggak zamannya menginterogasi, mencari keterangan dengan menyiksa. Itu tindakan tidak pintar dan primitif," tukas Septi (28) seorang warga Tebet, Jaksel, usai memberikan tanda tangannya.
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Torture and other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU No 5/1998. Juga telah meratifikasi Konvenen hak-hak sipil dan politik tahun 2005.
"Tetapi tidak sesuai dilangan. Masyarakat masih kerap mendat penyiksaan dari apart negara. Pemerintah elum serius menghntikan penyksaan dan memulihkan korban penyisaan," kata Nurcholis.
(Ari/irw)










































