"MA sekarang dalam penyaringan hakim tidak mengikutsertakan KY jelas melanggar UU. Ini kan aneh bin ajaib. MA sudah melakukan pelanggaran hukum, yang bisa mengakibatkan kriris ketatanegaraan," kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
Menurut Nudirman, setidaknya ada 3 UU yang dilanggar oleh MA dalam kaitan mengabaikan fungsi KY tersebut. Ketiga UU itu yakni UU 49/2009 tentang peradilan agama, UU 50/2009 tentang peradilan umu, UU 51 tahun 2009 tentang tata usaha negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Nudirman mengatakan, peran KY perlu lebih diperkuat melalui revisi UU-nya. Pertama, KY harus bisa menjadi lembaga yang berwenang mengeksaminasi putusan hakim. Kedua, mempunyai wewenag menskors hakim sampai adanya keputusan yang inkracht baik menurut dewan kode etik maupun pengadilan.
"Kalau eksaminasi bisa dilakukan ini kemajuan luar biasa. Jadi hukum yang dijatuhkan kalau salah tidak dibiarkan begitu saja, tapi hakim harus diberi sanksi," katanya.
Sebelumnya, MA sendiri berdalih, aturan pelibatan KY dalam seleksi hakim tak jelas diatur dalam UU. KY bisa diikutsertakan dalam seleksi hakim, namun bukan pada saat seleksi.
"Menurut Sekretaris, laporannya bahwa penafsiran terhadap ketentuan kesertaan KY tak jelas. Karena di situ dikatakan untuk hakim. Seleksi hakim, ini kan baru calon Hakim," tutur Harifin Jumat (24/6/2011), lalu.
(irw/fiq)











































