"Yang jadi masalah itu di Setjen DPR. Kami sudah mengirim surat 3 kali ke Sekjen DPR, sampai detik ini belum ada absensi yang bersangkutan dikirimkan kepada kami," kata Wakil Ketua BK, Nurdirman Munir, kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
"Kalau absennya ternyata sampai hari ini belum ada diserahkan, bagaimana kita mau melakukan penegakan disiplin? Makanya yang patut dipertanyakan sebenarnya adalah Setjen," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nudirman mengatakan, bila seorang anggota DPR tidak hadir tanpa alasan yang jelas selama 6 kali rapat paripurna dan rapat komisi, yang bersangkutan tercatat dalam register perkara di BK. BK juga akan mengumumkannya di sidang paripurna.
Terkait dengan Nazaruddin, yang kini berada di Singapura, Nudirman mengaku tidak tahu berapa kali mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut mangkir dari rapat-rapat di DPR. Selain karena absensi belum diterima, Nazaruddin kini bukan lagi rekan kerjanya di Komisi III.
BK juga belum memastikan apakah Nazaruddin yang terangkut sejumlah kasus korupsi ini benar-benar sakit di negeri Singa. Pasalnya, hingga kini BK juga belum menerima surat keterangan dokter yang merawat Nazaruddin. FPD pun tidak pernah menyampaikan izin kepada BK.
"Menurut info kan sakit. Kalau sakit mana surat sakitnya, izin mana izin tugasnya. Nah tentu nanti juga akan diklarifikasi kepada fraksinya," kata Nudirman.
(irw/fiq)











































