Mega-Hasyim Terbanyak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Rabu, 23 Jun 2004 12:55 WIB
Jakarta - Hingga pekan ketiga kampanye Pemilu Presiden dan Pemilu Presiden telah ditemukan 190 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak dilakukan pasangan capres-cawapres dari PDIP, Megawati-Hasyim Muzadi, dengan 56 kasus pelanggaran.Pelanggaran terbanyak kedua dan ketiga dilakukan pasangan Wiranto-Gus Solah dan Amien Rais-Siswono Yudho Husodo dengan jumlah pelanggaran 40 kasus. Selanjutnya duet Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla melakukan 30 pelanggaran, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar dengan 24 kasus pelanggaran.Temuan ini disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu Didik Supriyanto dalam jumpa pers tentang evalusi kampanye pemilu presiden di kantor Panwaslu, Gedung Aspac, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2004).Dijelaskan Didik, 190 kasus pelanggaran kampanye ini terdiri 159 pelanggaran administrasi dan 31 pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi umumnya berupa pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain yang tidak sesuai ketentuan.Pelanggaran pidana misalnya kampanye di luar jadwal dan kampanye yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk kampanye yang melibatkan PNS ini Panwaslu tengah menelusuri lebih lanjut, terutama terhadap kampanye yang dilakukan Mega-Hasyim di Bali dan Jateng.Panwaslu, ujar Didik, juga menerima informasi dari masyakat tentang banyaknya kasus politik uang. Kasus politik uang ini bisa berupa pemberian uang saat kampanye, atau pemberian uang atau barang bukan saat kampanye. Panwaslu hingga kini masih mencari saksi dan bukti-bukti dalam kasus ini.Sedang untuk pelanggaran kampanye di televisi, Didik menyatakan Panwaslu tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pengawasan. Panwaslu akan bekerja sama dengan Koalisi Pemantau Pemilu untuk memonitoringnya.
(gtp/)











































