Namun, Darsem tetap meringkuk di tahanan. Dia akan menjalani hukuman. Namun, masih terbuka kemungkinan Darsem segera dibebaskan.
"Bebas murni terbuka, namun belum bisa dipastikan," kata juru bicara Kemlu, Michael Tene saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diyat yang dibayarkan hanya membebaskan Darsem dari hukuman pancung. Namun tidak dari hukuman fisik, kuat dugaan dia kan di penjara hingga hitungan tahun di Arab Saudi.
"Untuk tuntutan publik belum lepas," tutur Michael.
Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati.
KBRI Riyadh melakukan lobi-lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan "uang darah" yang cukup tinggi, Rp 4,7 miliar. Uang ini dirogoh dari anggaran Kemlu RI.
(ndr/irw)











































