"3 Hakim di pengadilan telah membuat keputusan bebas qisas," kata juru bicara Kemlu, Michael Tene dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2011).
Pembayaran dilakukan resmi pada hari ini oleh KBRI ke keluarga majikan Darsem melalui Ketua Lembaga Laznah Islah yang mengurusi diyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati.
KBRI Riyadh melakukan lobi-lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan "uang darah" yang cukup tinggi, Rp 4,7 miliar. Uang ini dirogoh dari anggaran Kemlu RI.
(ndr/irw)










































