"Panji itu kan pimpinan pesantren, dia ngga suka ribut-ribut. Biarlah, katanya," ujar pengacara Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2011).
Ali mengatakan, apa yang dilaporkan Imam tak pernah ingin ditanggapi serius oleh Panji. Panji hanya ingin fokus pada pesantren yang dibinanya selama puluhan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Panji Gumilang. Panggilan kedua ini dilayangkan karena Panji tidak hadir pada panggilan pertama, Kamis (23/6) kemarin.
"Kita panggil lagi Selasa (28/6) depan," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (23/6).
Sebelumnya Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan dengan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa terkait hal ini.
(ape/fay)










































