Banyaknya Kasus Penyiksaan Warga Sipil, KontraS Kecam Pemerintah

Banyaknya Kasus Penyiksaan Warga Sipil, KontraS Kecam Pemerintah

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2011 16:13 WIB
Banyaknya Kasus Penyiksaan Warga Sipil, KontraS Kecam Pemerintah
Jakarta - Banyaknya penyiksaaan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum aparat di Indonesia menjadi perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras mengecam pemerintah yang masih belum dapat memberantas aksi kekerasan tersebut.

"Agenda advokasi yang KontraS lakukan terkait kasus-kasus penyiksaan tetap menjadi agenda utama yang harus diarusutamakan ke tengah publik," tutur Koordinator Kontras Hariz Azhar dalam konferensi pers di kantornya, Jl Borobudur, Sabtu (25/6/2011).

Agenda ini tidak hanya mendorong negara pro-aktif menghadirkan upaya-upaya positif dalam kerangka perlindungan HAM berbasis kebijakan dan regulasi. Namun juga memberi pendidikan kepada publik untuk tetap menagih janji perlindungan maksimum atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) di segala bidang kehidupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegagapan negara dalam merespon insiden-insiden penyiksaan terlihat dari kasus pembatalan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda akhir tahun lalu. Pembatalan ini terkait pengajuan gugatan ke pengadilan lokal di Belanda oleh aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang tinggal di Belanda," papar Hidayat.

Haris mengatakan, kegagapan negara berlanjut di penghujung 2010. Dua video penyiksaan beredar bebasdan luas di situs pengunggah YouTube. Gambar yang diambil dalam hitungan pendek,memperlihatkan beberapa orang berseragam militer melakukan tindakan brutal, tidakmanusiawi diikuti pertanyaan-pertanyaan interogasi bernada intimidatif.

"Selain dua kasus penyiksaan yang mencuat di atas, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi 30 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri di Indonesia," terangnya.

Kriminalisasi para pelaku tindak penyiksaan, lanjut Azhar, harus dilakukan dalam kerangka legal, penghormatan HAM, serta jaminan kasus-kasus serupa di masa depan tidak terulang. Untuk itu, KontraS tetap mendorong agar negara memperhatikan poin-poin di bawah ini:

1. Dalam mempercepat kriminalisasi tindak penyiksaan, Pemerintah RI, khususnyaKementerian Hukum dan HAM harus merancang suatu RUU khusus tentangupaya pencegahan dan penghukuman penyiksaan.

2. Polri dan TNI harus memiliki mekanisme setting dalam urusan promosi dan mutasi jabatan yang mempertimbangkan rekam jejak petugasnya yang pernah melakukan penyiksaan untuk mendorong profesionalisme aparatnya;

3. Polisi harus meningkatkan kapasitas personelnya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta tidak memaksimalkan pemberian penghukuman.

4. TNI harus memperbaiki mekanisme akuntabilitas internalnya dengan merevisi UU Peradilan Militer untuk memastikan agar tindakan penyiksaan menjadi bagiandari tindak pidana dan dapat dihukum secara maksimal

5. Komnas HAM harus bisa mengungkap pola dan akar masalah praktekpenyiksaan, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan, agar bisamemberikan masukan kepada berbagai institusi negara yang relevan untukpengambilan kebijakan yang strategis dalam upaya menenlang tindakanpenyiksaan;



(fjp/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini