"Kita ingatkan kepada pengusaha tv kabel Auratv dan Smartmedia di Pekanbaru, agar segera mengurus izinnya. Jika izin penyelenggaraan penyiaran tidak ada, maka usaha tersebut adalah usaha ilegal. Dan kalau usahanya ilegal, maka itu bisa diberi sanksi," kata anggota KPID Riau bidang perizinan itu.
Demikian disampaikan Anggota KPI Riau, Alnofrizal dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/6/2001) di Pekanbaru. Alnof mengatakan, jika izinnya tidak diurus, lembaga penyiaran bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPID Riau tahu itu belum memiliki izin karena usaha tv kabel tersebut baru berdiri dan belum mengajukan izinnya ke KPID Riau. Namun, katanya, usaha tv kabel itu, sudah menyelenggarakan usaha penyiaran.
"Kita akan segara melakukan tindakan terhadap usaha-usaha tv kabel yang belum berizin ini," kata Alnofrizal.
(cha/ken)











































