KPID Riau Ingatkan 2 Siaran TV Kabel Segera Lengkapi Izin

KPID Riau Ingatkan 2 Siaran TV Kabel Segera Lengkapi Izin

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2011 15:57 WIB
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan dua tv kabel untuk segera mengurus izin. Diduga dua lembaga penyiaran berlangganan (LPB) Auratv dan Smartmedia belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informasi.

"Kita ingatkan kepada pengusaha tv kabel Auratv dan Smartmedia di Pekanbaru, agar segera mengurus izinnya. Jika izin penyelenggaraan penyiaran tidak ada, maka usaha tersebut adalah usaha ilegal. Dan kalau usahanya ilegal, maka itu bisa diberi sanksi," kata anggota KPID Riau bidang perizinan itu.

Demikian disampaikan Anggota KPI Riau, Alnofrizal dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/6/2001) di Pekanbaru. Alnof mengatakan, jika izinnya tidak diurus, lembaga penyiaran bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alnofrizal menegaskan pada pasal 25 huruf a undang-undang penyiaran menyatakan LPB wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Jika ada lembaga penyiaran yang tak berizin namun sudah menyelenggarakan kegiatan penyiaran, itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. "Ancamannya bisa denda sampai Rp5 miliar rupiah," kata Alnofrizal.

KPID Riau tahu itu belum memiliki izin karena usaha tv kabel tersebut baru berdiri dan belum mengajukan izinnya ke KPID Riau. Namun, katanya, usaha tv kabel itu, sudah menyelenggarakan usaha penyiaran.

"Kita akan segara melakukan tindakan terhadap usaha-usaha tv kabel yang belum berizin ini," kata Alnofrizal.
(cha/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads