Satgas TKI Dinilai Sebagai Respon Klasik

Satgas TKI Dinilai Sebagai Respon Klasik

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2011 15:05 WIB
Satgas TKI Dinilai Sebagai Respon Klasik
Jakarta - Buntut kasus pemancungan TKI Ruyati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satgas TKI. Pembentukan satgas ini dinilai sebagai solusi instan dan hafalan karena SBY sebelumnya cukup sering membentuk satgas-satgas untuk mengatasi suatu permasalahan.

"Saya kira itu respon klasik. Dulu sempat ada masalah TKI di Malaysia, dibentuk Satgas, anggarannya sampai sekarang masih ada di Kemenkokesra. Pada saat kasus perdagangan manusia juga dulu bikin task force yang sampai saat ini anggarannya ada di Kementerian Perempuan," tutur analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, kebiasaan presiden membentuk Satgas, tidak bisa selalu dipandang sebagai sesuatu yang positif. Wahyu menganggap perlu dilakukan langkah politik yang kongkrit yang dilakukan langsung oleh presiden SBY.

"Kalau sekarang bikin Satgas; saya pikir mengulang hal yang sama. Perlu political action yang kongkrit dari SBY. Seperti mendatangi Raja Arab Saudi," paparnya.

Untuk memperbaiki kinerja membela WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Presiden membentuk satuan tugas khusus. Presiden juga membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan Indonesia yang berada di negara dengan jumlah TKI besar. Atase ini terutama bertugas membantu penanganan kasus-kasus hukum yang dialami TKI.

Apa tugas Satgas TKI tersebut? Dalam keterangan tertulisnya, Staf Khusus Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief memaparkan tugas Satgas TKI terkait erat dengan WNI di luar negeri yang terancam dihukum mati. Lokasinya berada di sejumlah negara.

Contonhnya, ada 5 WNI yang membunuh warga Pakistan, namun berhasil dapat pemaafan. Meski begitu, perlu ketegasan kapan jatuh tempo bayar uang diyat. Ada juga Saidah bin Misnadi, Sumartini binti Munggi dan Larnah binti wartak yang divonis mati akibat kasus sihir. Sutinah binti Jumadi juga sudah divonis pancung karena membunuh/mencuri.


(fjp/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads