M Ridwan Buta Hukum, Hakim Abaikan Hak-hak Terdakwa

Sidang 11 Menit

M Ridwan Buta Hukum, Hakim Abaikan Hak-hak Terdakwa

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2011 13:57 WIB
M Ridwan Buta Hukum, Hakim Abaikan Hak-hak Terdakwa
Jakarta - M Ridwan, terpidana kasus narkoba yang disidang hanya dalam waktu 11 menit dan langsung vonis adalah orang yang buta hukum. Entah sengaja atau tidak, hakim telah mengabaikan hak-hak Ridwan sebagai terdakwa.

Direktur LBH Medan Nuriyono mengatakan, pengabaian hakim itu bisa dilihat dari proses
persidangan Ridwan yang berlangsung luar biasa singkat. Selain itu, majelis hakim yang
diketuai oleh Jhoni Sitohang itu tidak menyebutkan kalimat-kalimat yang seharusnya disebutkan.

"Jadi waktu sesudah dibacakan dakwaan, terdakwa tidak diberi salinan dakwaan. Saat hakim menanyakan akan maju membela diri sendiri atau didampingi, hakim tidak menganjurkan soal pengacara yang bisa disediakan oleh negara," kata Nuriyono kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nuriyono, Karena M Ridwan orang yang buta hukum, maka terdakwa asal saja menjawab akan membela diri sendiri. Setelah itu, agenda sidang langsung menuju pemeriksaan saksi kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Setelah itu langsung dibacakan tuntutan. Kok bisa jaksa mempersiapkan tuntutan dengan sebegitu kilatnya. Itu kan nggak masuk akal," kata Nuriyono.

Kejanggalan tidak cukup sampai di situ. Selesai pembacaan tuntutan, tak berapa lama
kemudian hakim langsung membacakan tuntutannya. Setelah itu pun, hakim tidak menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding.

"Jadi tidak ada kata-kata itu, setelah pembacaan tuntutan yang penting-penting saja langsung vonis. Ini prosedur beracara yang jelas-jelas dilanggar," kata Nuriyono.

M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit. Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.

Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.

Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY, mereka akan yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.

(ken/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads