"Saya belum cek langsung ya," kata Muhaimin saat ditemui usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6/2011).
Pria yang kerap disapa Cak Imin itu mengaku tak tahu menahu soal proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar tersebut. Pasalnya saat proyek tersebut disetujui, institusinya masih dipimpin oleh Menakertrans terdahulu, Erman Soeparno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Ditjen P2MKT Kemenakertrans, Timas Ginting sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTS. Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan padahal proyek belum dilakukan.
Rekanan Kemenakertrans dalam proyek PLTS adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Namun proyek itu justru di sub kontrak kepada perusahaan lain yakni PT Sundaya Indonesia. Istri politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
(ar/ape)











































