Hikmahanto: Beri Pemerintah Waktu Laksanakan Moratorium TKI

Hikmahanto: Beri Pemerintah Waktu Laksanakan Moratorium TKI

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2011 13:01 WIB
Hikmahanto: Beri Pemerintah Waktu Laksanakan Moratorium TKI
Jakarta - Pemerintah telah resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) seluruh pengiriman TKI non-formal baru ke Arab Saudi. Semua pihak diminta untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan yang ditempuh untuk memastikan perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi bagi TKI non-formal di Arab Saudi.

"Semua pihak sebaiknya memberi ruang dan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (25/6/2011).

Menurut Hikmahanto keputusan moratorium yang diambil oleh pemerintah harus dipahami dalam tiga konteks. Pertama, respons pemerintah atas ketidaksenangan RI terhadap pemerintah dan otoritas Arab Saudi yang melakukan eksekusi terhadap Ruyati tanpa memberitahu atau melakukan notifikasi kepada perwakilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal pemeberitahuan ini merupakan hak dari pemerintah Indonesia atas warganya yang akan menjalani eksekusi hukuman berat, seperti hukuman mati," ujar Hikmahanto.

Kedua, moratorium sebagai instrumen pendorong dan penekan terhadap pemerintah Saudi agar mereka mau melakukan pembenahan bagi perlindungan TKI, utamanya yang bekerja di sektor informal. Hikmahanto menjelaskan Pemerintah Saudi harus mendidik para majikan agar memperlakukan secara manusiawi para TKI. Mereka tidak seharusnya memperlakukan TKI sebagai budak.

"Bila para majikan tidak puas atas jasa TKI, seharusnya mereka mengontak agen penyalur bukan justru melakukan tindak kekerasan atau menahan gaji TKI," jelasnya.

"Di samping itu, pemerintah Indonesia dalam konteks ini mendorong agar pemerintah Saudi mau melakukan pembenahan terhadap sistem peradilannya agar transparan dan memperhatikan due process of law. Suatu hal yang dikehendaki oleh banyak negara dan Amnesty International," imbuhnya.

Sementara untuk konteks ketiga, pengambilan keputusan moratorium adalah dalam rangka menyuarakan keinginan publik agar pemerintah bisa bersikap tegas terhadap pemerintah Saudi. Ini agar pemerintah tidak absen ketika warga negaranya mendapat perlakuan tidak semestinya di negara sahabat.

"Moratorium tidak seharusnya diinterpretasikan sebagai tindakan pemerintah membatasi bahkan melarang warga untuk bebas ke luar negeri termasuk mencari pekerkaan di luar negeri. Moratorium tidak seharusnya dipertentangkan dengan Freedom of Movement," tuturnya.

Hikmahanto menambahkan, perlu dipahami moratorium diberlakukan bagi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. Sehingga sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak warga negara, termasuk dalam mencari pekerjaan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah patut didukung dalam keputusan mMoratorium dengan memberi ruang untuk menjalankan kebijakannya. Bila RI sedang berhadapan dengan negara lain, apapun keputusan pemerintah setelah melewati wacana dan diskursus dalam negeri, harus didukung. Jangan sampai polemik dalam negeri justru dimanfaatkan negara lain sehingga memperlemah posisi Indonesia," terang Hikmahanto.

Ide pembentukan Satgas TKI tidak harus langsung dicaci. Pemerintah bisa secara bertahap melakukan upaya sehingga menghasilkan hasil yang kongkrit.

"Oleh karenanya Pemerintah harus melaksanakan kebijakannya dan tidak larut dalam polemik. Pemerintah sebgai pemegang kekuasaan harus menelurkan hasil nyata dari kebijakan yang dibuat. Hasil nyata inilah yang akan menjawab berbagai keraguan dari sebagian pihak atas satgas TKI," tandasnya.

(ape/lh)


Berita Terkait