"Secara hukum dia tidak bisa kena (sanksi) karena berpoligami, tapi dia bisa kena kalau ada pelaporan dari istrinya," kata Irianto, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) yang berbasis di Bogor, kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
Irianto mengatakan, Diani bisa dilaporkan dengan pasal 384 KUHP oleh istrinya jika benar menikah lagi tanpa izin. Namun sekali lagi, hal itu hanya bisa dikenakan jika istrinya tidak terima dan melaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana dengan pernikahan ketiga Diani, atau pernikahan sebelum dengan Siti Indriyani, ketika Diani masih berstatus PNS? Hal itu pun rupanya juga tidak bisa menjadi persoalan hukum.
Menurut Irianto, saat hal itu diketahui dan heboh di publik, Diani sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS.
"Kan baru ketahuan sekarang, dan kita tidak tahu apakah menikah resmi atau tidak. Jadi dia tidak bisa kena," kata Irianto.
Diani Budiarto baru saja menikah keempat kalinya dengan seorang gadis muda berusia 19 tahun bernama Siti Indriyani. Meski ini pernikahan keempat, tapi Siti Indriyani merupakan istri ketiganya saat ini karena istri pertamanya telah cerai.
(ken/fay)










































