"Moratorium justru melanggar HAM buruh migran karena menghalangi buruh migran untuk bermigrasi," kata Ketua Badan Eksekutif Nasional SP, Risma Umar, dalam siaran pers kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
Menurutnya, kebijakan pemerintah mengeluarkan moratorium malah membuat hak warga negara untuk meraih pekerjaan yang layak semakin sempit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solidaritas Perempuan juga menyatakan, ditengah sulitnya lapangan pekerjaan, moratorium bisa menambah jumlah pengangguran wanita. Dan meningkatkan arus migrasi buruh Indonesia ke luar negeri melalui jalur-jalur tidak resmi.
"Kebijakan moratorium di saat maraknya PHK dan sulitnya lapangan kerja di dalam negeri menyebabkan perempuan Indonesia terperangkap pada situasi pemiskinan dan kehilangan kontrol untuk menopang beban hidup dan keluarganya," terang Risma.
(van/gah)











































