"Penanganan kasus TKI jangan jadi pencitraan politik belaka, agar pemerintah SBY bertanggungjawab penuh atas segala persoalan yang menimpa TKI. Pemerintah SBY tidak perlu membentuk lembaga baru, namun Satgas harus merupakan pengoptimalan dari kerja dua kementerian, yaitu Kemenakertrans, Kemenlu, dan BNP2TKI," ujar anggota Tim Pengawas Perlindungan TKI FPDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Hal ini disampaikan oleh Rieke dalam siaran pers kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan satgas TKI tidak hanya untuk penyelesaian 23 kasus vonis mati TKI di Saudi. Satgas harus bekerja maksimal bagi seluruh kasus TKI yang ada di semua negara," imbaunya.
Pembentukan Satgas diharapkan tidak ditindaklanjuti dengan penambahan anggaran pada institusi terkait TKI. Penambahan anggaran seperti ini dianggap sebagai tindakan pemborosan.
"Pembentukan satgas ini tidak dijadikan alasan untuk penambahan anggaran perlindungan TKI, yang bersifat merupakan penghamburan karena porsinya akan lebih besar untuk belanja rutin pihak-pihak yang terlibat dalam satgas tersebut," tuturnya.
Sampai saat ini anggaran untuk Kemenakertrans, Kemenlu, dan BNP2TKI untuk menangani TKI relatif besar. "Anggaran cukup yang telah dialokasikan dari APBN, kecuali ada kasus-kasus khusus yang membutuhkan tambahan biaya . Anggaran APBN 2011 di Kemenakertans sebesar Rp. 1.107.250.000, Kemenlu sebesar Rp. 108.000.000.000, dan untuk BNP2TKI sebesar Rp. 31.300.000.000," tandasnya.
Anggota Tim Pengawas Perlindungan TKI FPDI-P terdiri dari anggota Komisi I, III, VIII, dan IX DPR. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi I DPR dari FPDIP TB. Hasanudin, Sekretaris FPDIP DPR Bambang Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP Adang Ruhiyatna, dan Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Eva Sundari.
(van/gah)










































