Sri Bintang Pamungkas vs KPU Sepakat Gunakan Tim Mediasi
Rabu, 23 Jun 2004 11:52 WIB
Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menggungat KPU karena Pemilu dianggapnya tidak sah. Namun berdasarkan anjuran majelis hakim PN Jakpus, keduanya sepakat menggunakan tim mediasi.Semula majelis hakim PN Jakpus menawarkan upaya damai terhadap kedua belah pihak yang bersengketa dalam gugatan class action antara Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru pimpinan Sri Bintang Pamungkas terhadap KPU.Majelis hakim juga menawarkan tim mediasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Demikian yang mengemuka dalam sidang pertama hari ini di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (23/6/2004).Tawaran majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidik semula ditolak oleh JJ Amstrong selaku kuasa hukum Bintang. Alasannya, mereka tidak memerlukan tim mediasi karena akan menunda-nunda dan memperlambat proses persidangan.Namun tawaran majelis hakim itu diterima KPU yang diwakili Joseph F Baduga. Setelah melalui perdebatan panjang antara hakim, penggugat dan tergugat, akhirnya disepakati untuk menerima tawaran tim mediasi.Tim mediasi yang ditunjuk adalah Sugito dari PN Jakpus. Sidang ditunda hingga tanggal 22 Juli 2004. Dalam rentang waktu tersebut digunakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.Usai persidangan, Bintang mengaku sudah menduga hasilnya akan seperti itu. "Hakim sengaja memperlambat jalannya persidangan. Itu dibuktikan dengan waktu pendaftaran pada 10 Mei, tapi sidang pertama baru hari ini. Padahal dalam ketetapan, ada waktu 14 hari untuk pemberitahuan sidang. Ini sudah diskenariokan," ujarnya.Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru mendaftarkan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus pada 10 Mei 2004. Mereka menuduh pelaksaan tahapan Pemilu legislatif 2004 penuh dengan kecurangan, money politics, dan melangar HAM. Mereka menilai, akibat proses yang amburadul, anggota legislatif yang dihasilkannya pun dinilai cacat hukum.
(sss/)











































