Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Namun, semua tergantung jaksa, mau menyeret kembali ke pengadilan atau tidak.
"Kalau jaksa kemudian mengajukan perbaikan surat dakwaan, itu masih mungkin. Karena Pengadilan Negeri mempertimbangkan bahwa dakwaan ini tidak lengkap karena tidak ada tindak pidana yang menyangkut pers," jelas Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih mempersoalkan surat dakwaan, ya kita tidak bisa langsung masuk ke materi pokok. Jadi perkara itu belum selesai," terang Tumpa.
Seperti diketahui, Erwin didakwa menggunakan Pasal Asusila dalam KUHP. Namun menurut majelis Peninjauan Kembali (PK), dakwaan ini salah, karena seharusnya menggunakan UU Pers. Oleh karena itu, amar putusan PK bernomor N0 13 PK/PID/2011 yang dibacakan pada 25 Mei 2011 oleh ketua majelis Hakim Harifin Tumpa membebaskan Erwin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(asp/rdf)











































