Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, sesaat setelah mendampingi kliennya menghirup udara bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Jumat (24/6).
"Ini yang menang bukan semata Erwin Arnada. Yang menang adalah kebebasan pers," kata Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dalam perkara Erwin Mahkamah Agung menunjukan komitmennya dalam penegakan Undang-undang Pers sebagai lex specialis," ujar Todung.
Sore sekitar pukul 16.00 WIB, Erwin Armada mulai bisa menghirup udara bebas setelah 8,6 bulan mendekam di Lapas Cipinang. Pembebasan tersebut menyusul putusan musyawarah rapat Hakim Agung terkait permohonon PK Nomor N0 13 PK/PID/2011.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2011 oleh ketua majelis Hakim Harifin Tumpa menyebutkan, membebaskan Erwin dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Erwin berencana merehabilitasi nama baiknya karena merasa terkabulnya permohonan PK menyatakan dirinya tidak bersalah. Meski demikian, dirinya mengikhlaskan sekelompok orang yang telah mendorongnya masuk penjara karena laporan penyebaran pornografi.
(ahy/lrn)











































