Kejati Sumut Belum Terima Salinan Putusan PK Ayodya

Kejati Sumut Belum Terima Salinan Putusan PK Ayodya

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2004 11:41 WIB
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga siang ini, Rabu (23/6/2004), belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan India, Ayodya Prasad Chubey (64).Humas Kejati Sumut AJ Ketaren yang dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (23/6/2004) siang, bahkan mengaku belum menerima informasi apa pun tentang penolakan PK Ayodya. "Kita belum menerima informasi tentang itu. Tidak ada keterangan apa pun kita peroleh dari MA sampai siang ini," katanya.Jika sudah menerima salinan PK, ujar Ketaren, maka pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumut dan Depkeh dan HAM dan untuk mengatur pelaksanaan eksekusi Ayodya. "Berdasarkan aturan yang berlaku, eksekusi dengan tembak mati," katanya.Tentang tempat eksekusi, Keteran menyatakan itu dirahasiakan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Aturannya memang begitu."Dua Kali PKAyodya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Ia ditangkap karena memiliki 12,29 kilogram heroin pada 12 Februari 1994. Heroin itu disita dari dua warga Thailand, Saelow Praseart (61) dan Namsong Sirilak, yang ditangkap sebelumnya dan mengakuinya sebagai milik Ayodya.Pada 8 September 1994 Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati untuk Ayodya. Ayodya mengajukan PK pada Maret 1997, tapi ditolak oleh MA. Permohonan grasinya juga ditolak oleh Presiden Megawati pada 3 Februari 2003.Tapi Ayodya benar-benar gigih dalam upaya menghindari eksekusi. Ia kembali mengajukan PK melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan. Tapi MA menolak PK kedua yang diajukan Ayodya. MA mengaku akan mengirimkan salinan putusan penolakan itu hari ini.Mencuatnya kembali wacana eksekusi mati ini menyusul peringatan Hari Madat se-Dunia pada Sabtu (26/6/2004) nanti. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Togar Sianipar mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Menurut daftar Kejagung, ada 25 nama terpidana mati. Dari 25 nama itu, yang mendekati eksekusi adalah Ayodya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads