"Kalau diperhatikan kan dalam peraturan Kejaksaan dikatakan bahwa orang dicekal dengan kalimat kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).
"Sekarang sudah lama dinyatakan selesai, bahkan sudah P-21. Sekarang penjelasan Darmono dikatakan pemeriksaan lagi. Inkonsisten," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya kepentingan penyidikan selesai dan digembar-gemborkan P21. Apakah perpanjangan cekalnya ini memang benar sudah berdasar peraturan Kejaksaan," tanya dia.
Lebih lanjut, Yusril masih enggan mengungkapkan apa langkah selanjutnya terhadap hal ini. Ia hanya menyatakan hendak mengajukan perlawanan.
"Tunggu tanggal mainnya. Biar saja dulu, hari Senin (27/6) nanti liat apa yang terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan perpanjangan masa cekal atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan cekal ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 26 Juni mendatang.
Permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.
Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.
Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.
(nvc/lrn)











































