BNN Nilai Sidang Narkoba 11 Menit di Medan Aneh

BNN Nilai Sidang Narkoba 11 Menit di Medan Aneh

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 17:53 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat bicara soal sidang 11 menit yang memvonis M Ridwan 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. BNN menilai ada keanehan dalam sidang tersebut.

"Karena dilihat dari proses persidangan yang cepat dan lamanya vonis ini, sebenarnya ada agak keanehan," ujar Direktur IV Narkotika Alami BNN Brigjen Pol Benny Mamoto di sela-sela persiapan acara Hari Anti Narkoba Internasional di Silang Monas, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Benny mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak punya domain untuk memberikan komentar. Penyidikan hanya bisa memberikan dan mempersiapkan alat bukti. Sedangkan masalah peradilan, domainnya kejaksaan dan kehakiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika dilihat dari berita di media, Benny pun mempertanyakan indikasi hakim dan jaksa menjebloskan terdakwa ke penjara selama 6 tahun dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 5 gram.

"Menurut saya itu lumayan (berat). Karena beberapa kasus kepemilikan narkoba yang berkilo-kilo hanya dihukum 9-10 tahun. Apakah ada indikasi dari hakim dan jaksa untuk menjebloskan orang ini ke penjara?" ungkapnya.

Menurut Benny, dengan begitu singkatnya sidang kasus narkoba ini, 11 menit saja dari dakwaan sampai vonis, pihak Kejaksaan dan kehakiman seharusnya memberi tanggapan mengenai hal ini.

"Kita ini domainnya cuma penyidik," tegasnya.

(gus/fay)


Berita Terkait