Pengaduan itu dilakukan oleh Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) ke Polresta Surakarta, Jumat (24/6/2011). Pengaduan diterima oleh Kepala SPK Polresta Surakarta Ipda Anton Widodo.
Dalam pengaduan tersebut KPCBN mengadukan PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), salah satu BUMD Provinsi Jateng, yang dinilai melakukan tindakan sepihak merusak bangunan kuno yang telah didaftarkan sebagai benda cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi secara sepihak PD CMJT melakukan perusakan tanpa ijin dari BP3. Perusakan yang dilakukan dengan cara digempur sehingga bangunan kuno tersebut mengalami kerusakan sedemikian parah. PD CMJT telah melakukan pelanggaran hukum dengan tindakan itu," ujar Agus Anwari.
Sementrara itu di tempat terpisah, puluhan warga menggelar aksi menolak pembangunan mal di di depan eks pabrik es Saripetojo. Alasannya selain akan berdampak pada kemacetan lalu-lintas, juga akan menimbulkan dampak sosial serius jika dibangun mal.
"Pihak pengembang maupun PD CMJT sama sekali tidak ada sosialisasi dalam kaitannya dengan pembongkaran maupun rencana pembangunan mal. Kami menolak rencana pendirian mal di lokasi ini," ujar Ketua RT 2 RW 14, Jantirejo, Albacia Hamzah.
Dalam aksi tersebut, mereka memasang sejumlah tulisan yang berisi penolakan pembangunan mal di lokasi tersebut. Tulisan-tulisan itu dipasang di pagar luar gedung dan di tengah pintu gerbang bekas pabrik yang telah ditutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, PD Citra Mandiri Jateng (CMJT) menggandeng investor dalam upaya pemanfaatan lahan bekas pabrik es Saripetojo, untuk meningkatkan pendapatan. Disepakati di lokasi itu akan dibangun mal Ramayana setinggi enam lantai. Selajutnya PD CMJT melakukan pembongkaran gedung pabrik kuno tersebut.
(nal/nal)