"Hasil temuan Ombudsman, hampir semua kecamatan di DKI Jakarta belum memiliki dan menerapkan secara optimal komponen standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik. Bisa dikatakan ini momennya pas dengan ulang tahun DKI, pelayanan publik dapat rapor merah," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana.
Hal itu dia sampaikan saat bertemu dengan Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Variabelnya yaitu, pertama visi dan moto untuk pelayanan publik tidak didapatkan di tiap kecamatan yang diamati, kedua sistem dan prosedur masih bersifat sektoral saja belum menyeluruh, ketiga sumber daya manusia yang masih rendah, termasuk dalam menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan, dan keempat menyangkut sarana dan prasarana belum tersedianya sarana pengaduan di 42 kecamatan ini sehingga fungsi layanan pengaduan tidak terlaksana," jelas pria berkacamata ini.
"Transpransi pelayan publik yang tidak kita lihat sama sekali tidak adanya kepastian biaya, waktu dan prosedur, dan ini yang kita tidak kita temukan di tiap kecamatan," tambahnya.
Dari variabel-variavel tersebut, terdapat 10 kecamatan yang pelayanan publiknya masih sangat buruk dan 10 kecamatan yang sudah mulai menunjukkan perbaikan.
"10 Kecamatan terbaik, Ciracas, Cilandak, Kalideres, Cipayung, Grogol Petamburan, Mampang Prapatan, Jatinegara, Duren Sawit, Makasar, dan Kramat Jati. Sedangkan 10 terburuk, Koja, Pasar Minggu, Penjaringan, Sawah Besar, Kemayoran, Menteng, Cilincing, Tanjung Priok, Cakung, Pademangan," paparnya.
Atas hasil ini, Ombudsman menyarankan, agar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memberikan edukasi yang lebih pada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih serius lagi. Ombudsman, berharap temuan ini direspon dalam waktu 6 bulan ke depan.
"Jakarta inikan barometernya Indonesia, kalau kita jelek gimana yang lain. Kita akan lakukan evaluasi ini secara terus menurus," jelasnya.
Menanggapi hasil ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan berjanji akan melakukan perubahan dalam waktu 6 bulan ke depan.
"Kami telah dengar apa yang bapak sampaikan, terima kasih atas kesempatan dievaluasi. Insya Allah, dalam kurun waktu 6 bulan akan ada perubahan ketika Ombudsman datang kembali bertemu dengan kita," janji Fadjar.
(lia/lrn)











































