"Jadi kalau keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih diperlukan, keberadaan yang bersangkutan masih diperlukan, biasanya selama ini (cekal) masih akan tetap diperpanjang," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2011).
Darmono menuturkan, selama ini mekanisme yang berlaku seperti itu. Sepanjang kasus yang bersangkutan belum dihentikan, maka pemeriksaan terhadap tersangka akan tetap dilakukan sehingga cekal pun masih diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan yang dimaksud Darmono yakni pemeriksaan terhadap tersangka yang mungkin dilakukan pada tahap penuntutan dan persidangan. Diketahui bahwa perkara yang menyeret Yusril dan Hartono Tanoe hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, meskipun telah dinyatakan lengkap (P21).
"Nah selama itu belum dihentikan, berarti masih akan tetap diperlukan keterangan itu, baik itu keterangan dalam penuntutan maupun persidangan," terang Darmono.
"Jadi selama keterangan yang bersangkutan diperlukan dan keberadaan yang bersangkutan diperlukan. Pasti akan dijadikan sebagai dasar untuk tetap mempertahankan posisi, kedudukan dalam posisi cekal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan perpanjangan masa cekal atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan cekal ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 26 Juni mendatang.
Permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.
Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.
Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.
(nvc/rdf)











































