Diwarnai Kecurangan, Pemilukada Pekanbaru Diminta Diulang

Diwarnai Kecurangan, Pemilukada Pekanbaru Diminta Diulang

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 17:02 WIB
Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilukada Walikota Pekanbaru untuk diulang. Hal ini disebabkan pemilukada itu diwarnai dengan banyak kecurangan.

"MK telah memutuskan bahwa pemilukada Pekanbaru diulang seluruhnya. Ini karena terbukti telah terjadi bentuk kecurangan yang terstuktural dan sistematis. MK memberikan waktu 90 hari atau tiga bulan agar KPUD Pekanbaru melaksanakan pemilu ulang," kata juru bicara tim sukses calon walikota Septina Primawati dan Erizal Muluk (Berseri), Purwadji dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/6/2011).
Β 
Dalam putusan MK tersebut, kata Purwadji, ada beberapa kecurangan yang terbukti dalam persidangan. Pertamanya kecurangan keterlibatan langsung Walikota Pekanbaru Herman Abdullah yang mengintruksikan seluruh PNS untuk mendukung pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang memenangkan hasil pemilukada.

"Adanya intruksi Walikota Pekanbaru Herman Abdullah terhadap seluruh stafnya untuk memilih pasangan Firdaus-Ayat, sehingga telah mencedarai pelaksanaan pemilu yang rahasia dan jujur. Dalam amar putusan MK tidak mentolelir adanya kecurangan struktural yang dilakukan Walikota Pekanbaru," kata Purwadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan MK juga terbukti, adanya pengerahan massa dari Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Pekanbaru untuk memilih pasangan Firdaus-Ayat. Massa dari Kabupaten Kampar ini merupakan bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada yang sangat terorganisir. Dalam persidangan di MK, bentuk pengerahan massa dari luar Pekanbaru ini terbukti.

"Adanya pengerahan massa dari Kabupaten Kampar untuk ikut dalam pemilu kada Pekanbaru merupakan bentuk kecurangan. Massa ini diorganisir untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat," kata Purwadji.

Sebagaimana diketahui pada 18 Mei 2011 lalu, warga Pekanbaru melaksanakan pemilukada. Hanya ada dua calon yang diputuskan KPUD Pekanbaru untuk maju sebagai calon walikota. Pasangan dengan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi. Firdaus merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau sedangkan Ayat anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS.

Pasangan kedua, Septina Primawati (istri Gubernur Riau, Rusli Zainal) berpasangan dengan Erizal Muluk, incumbent Wakil Walikota. Dalam pelaksanakan Pemilukada, pasangan nomor urut dua ini, kalah mutlak. Tidak puas karena merasa dicurangi, pasangan ini melakukan gugatan ke MK. Hasilnya, dalam persidangan MK terbukti adanya kecurangan sebagaimana yang dilaporkan pasangan Septina-Erizal.

(nal/nal)


Berita Terkait