"Kita apresiasi kejujuran Pak Harifin. Tapi kita berharap itu direalisasikan dengan melakukan pembersihan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung," ujar Peneliti ICW, Febri Diansyah usai berbicara dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Indonesia, KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD, 1945' di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Menurut Febri, Harifin Tumpa bisa memulai dengan membersihkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini memanfaatkan momentum ditangkapnya hakim PN Pusat, Syarifuddin oleh KPK, karena disangka menerima suap dari pihak berpekara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekerjasama dengan PPATK dan KPK akan dapat dilihat apakah hakim atau pejabat di lingkungan tersebut mempunyai jumlah harta yang wajar atau tidak. "Kita juga nanti bisa pisahkan mana hakim yang bekerja atas nama keadilan dan mana yang bukan," tandasnya.
Kemarin, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menyatakan tidak ada pejabat yang bersih di Indonesia. Namun, dia tidak mengungkapkan maksud pernyataan tersebut untuk siapa.
"Tidak ada pejabat bersih di Indonesia," kata Tumpa. Hal ini disampaikan usai melantik Dirjen Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Militer, Sulistyo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/6).
"Maksudnya, tidak ada satu pejabat yang lepas dari kesalahan," tandas Tumpa.
(adi/rdf)











































