"Sejak ada UU KPK, ada 13 pemohon judicial review ke MK dan 11 di antaranya ingin melumpuhkan pasal-pasal krusial. 11 Pemohon tadi adalah pihak-pihak yang ditangani dan merasa dirugikan KPK, ini tidak akan terjadi jika elemen bangsa setuju agar KPK diatur secara jelas di konstitusi," ujar Febridiansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Indonesia, KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD, 1945' di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Usai diskusi, Febri menjelaskan, yang perlu diatur dalam konstitusi tak hanya lembaga negara seperti KPK saja tetapi juga prinsip-prinsip pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk semakin menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Misalnya prinsip pembuktian terbalik, prinsip perampasan hasil korupsi dan lainnya. Kalau enggak masuk konstitusi akan diserang untuk dibatalkan terus menerus," katanya.
Menurut Febri, keberadaan KPK harus tetap dipertahankan meskipun lembaga ini disebut sebagai lembaga Ad Hoc. "KPK memang ad hoc tapi cenderung pada kekhususan tujuan bukan untuk waktu tertentu. Dan bukan lembaga paruh waktu
dan bukan ketika negara sedang sakit saja. Karena dalam perkembangannya potensi korupsi melekat pada setiap kewenangan dan kebijakan," katanya.
(adi/lrn)











































