Kasus Sisminbakum, Masa Cekal Yusril & Hartono Diperpanjang

Kasus Sisminbakum, Masa Cekal Yusril & Hartono Diperpanjang

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 15:07 WIB
Jakarta - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan perpanjangan masa cekal atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan cekal ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 26 Juni mendatang.

Diketahui bahwa masa cekal atas Yusril dan Hartono Tanoe akan habis pada 25 Juni esok. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra dicekal dengan surat bernomor Kep.212/D/Dsp.3/ 06/2010 tertanggal 25 Juni 2010, sedangkan cekal Hartono Tanoesoedibjo Nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

Dengan hampir berakhirnya masa cekal kedua tersangka tersebut, maka Kejagung pun mengajukan perpanjangan cekal kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, (permohonan perpanjangan cekal-red) sudah dikirim via faks pukul 13.01 WIB hari ini. Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo," ujar Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Herawan Sukoaji saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Herawan menjelaskan, permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.

Menurutnya, kedua permohonan tersebut diterima pihak Imigrasi melalui faksimile pada pukul 13.00 WIB. "Perpanjangan cekal untuk setahun, terhitung sejak 26 Juni," terangnya.

Terhadap permohonan perpanjang cekal ini, Herawan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Dengan permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan ini, tentu kita akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat cekal yang berlaku sejak 26 Juni mendatang," tandasnya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkannya. "Perpanjangan cekal berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. Masing-masing selama 1 tahun," jawabnya kepada wartawan.

Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.

(nvc/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads