Hal itu dinyatakan Jimly Assidiqie kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).
“Kasus Ruyati momen untuk merenungkan kembali tentang keyakinan hukuman mati. Kalau sekira tidak bisa (dihentikan), momen merenungkan caranya mengeksekusi. Sudah tidak pantas lagi menerapkan hukuman pancung dalam pelaksanaan eksekusi mati,“ kata Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jangan lagi ada hukum pancung, jangan lagi ada tembak. Kalau sekiranya bisa direnungkan lagi, bisa diterapkan hukuman suntik mati sesuai perkembangan jaman,“ tandasnya.
Selain itu, untuk meminimalisir kasus Ruyati berulang, dia menyarankan proses rekrutmen dievaluasi. Sebab bila tidak, pengiriman TKI di sektor informal dapat menjadi perdagangan manusia dan perbudakan modern.
“Bekerja adalah hak. Tapi kalau tidak bisa melindungi dengan baik, kita harus atur. Seperti moratorium pengiriman ke negara-negara yang tidak bisa melindungi (TKI). Ini masalah serius soal manajemen, memberi perlindungan PRT. Perburuhan tidak boleh jadi perbudakan, bisnis tenaga kerja tidak boleh jadi bisnis perdagangan manusia. Ini yang sedang terjadi,“ tukas Jimly.
(Ari/lrn)











































