Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, prioritas pembentukan atase ini terutama di negara-negara yang banyak terdapat Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Targetnya, untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap mereka yang menghadapi persoalan hukum.
"Ada di lima negara, terutama di Malaysia, Hongkong, Arab Saudi dan negara di Timur Tengah," kata Patrialis Akbar usai rapat koordinasi dan penandatanganan prasasti Desa Sadar Hukum di Hotel Grand Angkasa, Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (24/6/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya resiprokal, misalnya suatu negara ingin membentuk atase baru di suatu negara lain, maka negara lain juga boleh membentuk atase yang sama di negara tersebut," tukas Patrialis Akbar.
Dalam kaitan ini, Sekjen Kemenlu dan Sekjen Kemenkum HAM akan melakukan koordinasi. Pihaknya segera
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pembentukan atase tersebut. Mulai dari penyediaan sumber daya manusia (SDM), Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) personelnya, serta langkah-langkah yang pembelaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut persoalan hukum.
Tugas utama atase ini, kata Patrialis, untuk melakukan pendampingan serta pembelaan hukum terhadap WNI. Pembelaan itu, tidak selalu berarti melalui pengacara, sebab membicarakan dengan pemerintah negara yang bersangkutan tentang persoalan hukum seorang WNI, juga termasuk pembelaan.
"Kalau pakai pengacara tentu harus dipikirkan, tak harus dari Indonesia, bisa juga dari negara setempat, yakni pengacara yang betul-betul ingin memberikan pembelaan," katanya.
(rul/fay)











































