"Kita sudah dengar PP (ERP) sudah turun. Tapi masih ada satu lagi yang ditunggu PP Keuangan dari Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Gedung Balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).
Dengan begitu, lanjutnya penerapan ini belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, Pristono mengaku pihaknya telah menyelesaikan detail engineering design-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepengetahuan Pristono, saat proses pembahasan PP di Kemenkeu terus berjalan. Dalam PP ini nantinya akan menjelaskan soal tarif.
"Jadi di keuangan ini sudah berproses, Jadi PP ini merupakan penyesuaian PP 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Nah nanti itu ada pasal-pasal yang menyatakan apakah ini (ERP) ini akan masuk ke dalam retribusi atau pajak," jelas Pristono.
"Tapi tampaknya ini diarahkan ke retribusi," tambahnya.
Untuk rancangan Perdanya sendiri sebenarnya sudah tidak ada kendala. Yang jelas, ketika semua legal aspek telah terpenuhi maka penerapan ERP bisa disegarakan.
"Kalau Perda itu mudah, kalau PPnya sudah jadi. Karena itu menjadi payung hukumnya," imbuhnya.
Awal tahun 2012, sistem ini diharapkan bisa segera diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Hanya saja, kemungkinan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Saya kira awal 2012 sudah kelihatan, sekarang kita bereskan administrasi PP nya, tapi memang nantikan pemasangannya kan tidak harus sekaligus, satu-satu dulu," beber Pristono.
ERP akan diberlakukan di jalur 3 in 1 seperti Jl Hayam Wuruk, Jl MH Thamrin-Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja serta di Jl Rasuna Said, Kuningan. ERP diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.
(lia/rdf)











































