Penerapan ERP Tunggu PP dari Kemenkeu

Penerapan ERP Tunggu PP dari Kemenkeu

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 14:11 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011 yang salah satu poinnya mengatur tentang penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Meski demikian, pemberlakuan ERP belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Keuangan dari Kementerian Keuangan.

"Kita sudah dengar PP (ERP) sudah turun. Tapi masih ada satu lagi yang ditunggu PP Keuangan dari Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Gedung Balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).

Dengan begitu, lanjutnya penerapan ini belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, Pristono mengaku pihaknya telah menyelesaikan detail engineering design-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ERP masih butuh waktu karena PP harus komplit dan juga pengadaan peralatan itu butuh waktu serta pemasangan jadi tidak mungkin dalam waktu dekat," katanya.

Sepengetahuan Pristono, saat proses pembahasan PP di Kemenkeu terus berjalan. Dalam PP ini nantinya akan menjelaskan soal tarif.

"Jadi di keuangan ini sudah berproses, Jadi PP ini merupakan penyesuaian PP 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Nah nanti itu ada pasal-pasal yang menyatakan apakah ini (ERP) ini akan masuk ke dalam retribusi atau pajak," jelas Pristono.

"Tapi tampaknya ini diarahkan ke retribusi," tambahnya.

Untuk rancangan Perdanya sendiri sebenarnya sudah tidak ada kendala. Yang jelas, ketika semua legal aspek telah terpenuhi maka penerapan ERP bisa disegarakan.

"Kalau Perda itu mudah, kalau PPnya sudah jadi. Karena itu menjadi payung hukumnya," imbuhnya.

Awal tahun 2012, sistem ini diharapkan bisa segera diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Hanya saja, kemungkinan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Saya kira awal 2012 sudah kelihatan, sekarang kita bereskan administrasi PP nya, tapi memang nantikan pemasangannya kan tidak harus sekaligus, satu-satu dulu," beber Pristono.

ERP akan diberlakukan di jalur 3 in 1 seperti Jl Hayam Wuruk, Jl MH Thamrin-Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja serta di Jl Rasuna Said, Kuningan. ERP diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.


(lia/rdf)


Berita Terkait