PK Dikabulkan, Tak Ada Dasar Hukum Penjarakan Eks Pimred Playboy

PK Dikabulkan, Tak Ada Dasar Hukum Penjarakan Eks Pimred Playboy

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 13:56 WIB
Jakarta - Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil sudah tidak ada dasar bagi jaksa memenjarakan Erwin.

"PK dikabulkan, artinya membatalkan putusan kasasi yang memutus 2 tahun penjara," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai Salat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (24/6/2011).

Dengan dikabulkannya PK, maka tidak ada dasar hukum lagi memenjarakan Erwin. Meski dalam putusan PK tidak ada perintah melepaskan Erwin dari Lembaga Permasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kasasinya sudah dibatalkan PK, masa masih dipenjara," terang Tumpa.

Tumpa yang juga Ketua Majelis PK menjelaskan dasar hukum mengapa PK dikabulkan. Menurutnya, jaksa salah karena tidak memasukan UU Pers dalam dakwaannya. "Kami tidak masuk dalam substansi materi perkara, belum masuk pokok perkara. Seharusnya dakwaannya dengan UU Pers" jelas Tumpa.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads