"PK dikabulkan, artinya membatalkan putusan kasasi yang memutus 2 tahun penjara," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai Salat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (24/6/2011).
Dengan dikabulkannya PK, maka tidak ada dasar hukum lagi memenjarakan Erwin. Meski dalam putusan PK tidak ada perintah melepaskan Erwin dari Lembaga Permasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpa yang juga Ketua Majelis PK menjelaskan dasar hukum mengapa PK dikabulkan. Menurutnya, jaksa salah karena tidak memasukan UU Pers dalam dakwaannya. "Kami tidak masuk dalam substansi materi perkara, belum masuk pokok perkara. Seharusnya dakwaannya dengan UU Pers" jelas Tumpa.
(asp/rdf)











































