"Ya tentu masalah yang sangat memprihatinkan bahwasanya ada anak di bawah umur yang ditahan di Australia di Brisbane," kata Marty di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Marty mengatakan, saat ini sudah ada komunikasi antara Kedubes Indonesia di Australia dengan Menlu Australia. Menlu berharap agar anak-anak tersebut diberi perlindungan dan tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Australia sebelumnya berjanji akan segera memulangkan 3 ABK asal Indonesia yang ditahan tersebut. KBRI tengah melengkapi dokumen untuk membebaskan para ABK yang diduga masih di bawah umur ini.
"Kasus 3 ABK yang ditahan di Australia perkembangan terakhirnya dari pihak Konsulat Jenderal RI di Australia akan segera memulangkan mereka secepatnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, dalam jumpa pers di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2011) lalu.
Pihak KBRI sedang berusaha mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa mereka di bawah umur.
"Karena kebijakan di Australia, bila status di bawah 18 tahun bisa segera dipulangkan," ujarnya.
Ketiga ABK di bawah umur itu adalah Ako Lani (16), Ose Lani (15), serta John Ndolu (15). Ketiga bocah asal Rote Barat, Nusa Tenggara Timur, ditemukan tengah berada di sebuah penjara di kota Brisbane, Australia, sejak Oktober 2010 atas tuduhan memasuki wilayah Australia secara ilegal.
(anw/rdf)











































