"Oh tidak perlu (lewat DPP), bisa saja DK melakukan mekanisme, melakukan sesuatu. Tidak ada mekanisme selalu bersama DPP," ujar Jafar kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (34/6/2011).
Menurut Jafar, dalam menjatuhkan mekanisme sanksi kepada kadernya, DPP bisa mengajukan ke DK. Tetapi DK juga bisa menjatuhkan sanksi langsung tanpa melalui pengajuan oleh DPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar menyerahkan sepenuhnya mekanisme sanksi Andi Nurpati kepada DK. "Dugaan pelanggaran-pelanggaran, etik, moral, itu otomatis ke Dewan Kehormatan," imbuhnya.
Sebelumnya Ruhut Sitompul meminta DK memberi sanksi kepada Andi Nurpati, yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, atas kasus pemalsuan surat MK yang melilitnya. Ruhut meminta Andi diberi sanksi seperti halnya ketika kasus Nazaruddin mencuat.
"Ya, karena citra partai terganggu sebaiknya DK mengistirahatkan dulu lah Andi Nurpati. Andi Nurpati katakanlah sejujurnya," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan.
(her/lrn)










































